DOWNLOAD versi dan lengkapnya disini: Persyaratan PPG 2022
DATA PESERTA PPG 2022 Kab. Subang : Nama Peserta Calon PPG 2022
Mari bersama kita bergotong royong dalam menabur kebaikan, menyerukan kebenaran, serta saling menasehati dalam ke-Istiqomahan dan keikhlasan dalam pengabdian terhadap Agama, Bangsa dan Negara.
DOWNLOAD versi dan lengkapnya disini: Persyaratan PPG 2022
DATA PESERTA PPG 2022 Kab. Subang : Nama Peserta Calon PPG 2022
Suatu hari, Imam Asy-Syafi’i mendatangi Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid dan meminta ijin untuk menemuinya. Seorang pelayan menemani Imam Asy-Syafi’i hingga mempertemukannya dengan Abu Abdush Shamad (untuk memberikan nasehat), seorang guru sekaligus pengajar sastra anak-anak khalifah Harun Ar-Rasyid.
Pelayan itu berkata kepada Imam Asy-Syafi’i,
“Wahai Abu Abdillah (kunyah Imam Asy-Syafi’i), itulah anak-anak Amirul Mukminin dan yang itu adalah guru mereka. Alangkah baiknya jika Anda memberinya nasehat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan mereka.”
Imam Asy-Syafi’i lantas menghampiri Abu Abdush Shamad, lalu berkata dengan suara yang lembut lagi penuh kasih :
“Hendaknya usaha pertamamu untuk memperbaiki anak-anak Amirul Mukminin adalah dengan memperbaiki dirimu sendiri. Karena mata mereka terikat dengan matamu. Hal yang baik menurut mereka adalah yang kau anggap baik. Dan hal yang buruk menurut mereka adalah hal yang kau jauhi.
Ajarilah mereka kitabullah (Al-Qur’an), namun jangan kau paksa mereka untuk mempelajarinya, hingga mereka bosan terhadapnya. Tapi, jangan pula kau biarkan mereka, sehingga mereka menjauhinya. Kemudian, puaskanlah mereka dengan syair-syair yang paling terjaga isinya dan dengan pembicaraan yang paling mulia. Jangan kau keluarkan mereka dari area ilmu menuju yang selainnya, hingga mereka justru mengerjakan hal itu (selain ilmu) dengan sempurna. Karena ucapan yang bercampur aduk di dalam pendengaran akan merusak pemahaman.”
(Lihat Al-Hilyah Al-Auliya’ [9/149])
Membandingkan konsep SKL, KI, KD, dan taksonomi
Adapun definisi atau pengertian dari masing-masing
konsep adalah sebagai berikut:
a. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, sdan
keterampilan. Kriteria ini diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa
belajarnya di satuan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan. SKL merupakan
acuan utama dalam pengembangan Kompetensi Inti (KI), selanjutnya KI dijabarkan
ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
b. Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik
pada setiap tingkat kelas. Artinya ia merupakan operasionalisasi SKL dalam
bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas
atau program yang menjadi dasar pengembangan KD. KI mencakup sikap (spiritual
dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
c. Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan yang harus
diperoleh peserta didik untuk mencapai Kompetensi Inti melalui pembelajaran
yang berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai baik pada aspek sikap,
pengetahuan, maupun keterampilan dalam mata pelajaran tertentu.
d. Taksonomi dimaknai sebagai seperangkat prinsip klasifikasi atau struktur dan kategori ranah kemampuan tentang perilaku peserta didik yang terbagi ke dalam ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
E. Indikator atau biasa disebut Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) adalah ukuran, karakteristik, atau ciri-ciri dari ketercapaian KD berdasarkan taksonomi kemampuan baik pada ranah sikap, pengetahuan, maupun keterampilan.
- Menganalisis hubungan SKL, KI, KD, penilaian dan hasil belajar
Pengetahuan terhadap konsep SKL yang merupaja profil
kompetensi lulusan yang akan dicapai oleh peserta didik setelah mempelajari
semua mata pelajaran pada jenjang tertentu yang mencakup ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya SKL diterjemahkan dalam bentuk
Kompetensi Inti merupakan tangga pertama pencapaian yang dituju semua mata
pelajaran pada tingkat kelas tertentu. Penjabaran kompetensi inti untuk tiap
mata pelajaran dirinci dalam rumusan Kompetensi Dasar. Kemudian diterapkan dan
dilaksanakan dalam proses pembelajaran dan kegiatan penilaian, sehingga dapat
dilihat dan dicapai hasil belajar dari peserta didik.
Keterkaitan antara SKL, KI, KD dilakukan melalui
langkah-langkah sebagai berikut.
1. Melakukan linearisasi antara KI dan KD dari
pengetahuan (KI-3), dengan cara: a. Melihat level kognitif pada KD dan KI, dan
b. Melihat hubungan antara level kognitif dan dimensi pengetahuan.
2. Melakukan linierisasi KD dari KI-3 dan KD dari
KI-4;
3. Mengidentifikasi keterampilan yang perlu
dikembangkan sesuai rumusan KD dari KI4; apakah termasuk keterampilan abstrak
atau konkrit.
4. Mengidentifikasi sikap-sikap yang dapat
dikembangkan dalam kegiatan yang dilakukan mengacu pada rumusan KD dari sikap spiritual
dan sikap sosial.
Download edisi lengkap dan contohny disini: Analisis SKL, KI-KD dan PROTA-PROMES
Pengukuran dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata measurement yang diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mengukur sesuatu, yakni membandingkan sesuatu dengan kriteria/ukuran tertentu atau proses pemasangan faktafakta suatu obyek ukur dengan satuan-satuan ukuran tertentu. Pemberian angka dilakukan kepada suatu atribut atau karakter tertentu yang dimiliki oleh orang, hal, atau objek tertentu menurut aturan atau formulasi yang jelas. Pemberian angka menunjukan pemberian makna secara kuantitatif kepada objek ukur. Dengan demikian, dapat dikatakan pengukuran adalah suatu proses untuk menentukan kuantitas dari suatu obyek.
Pada hakekatnya mengukur adalah memberikan angka pada fakta yang diukur yang diwujudkan dalam bentuk simbol angka atau bilangan yang ditujukan kepada sesuatu atau objek yang diukur. Pengukuran dilakukan atas dasar aturan atau ketentuan yang sudah di susun secara baik dan benar, kemudian angka atau sekor yang diberikan tersebut sudah benar-benar dengan tepat menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari suatu obyek. Dan pemberian angka bagi suatu obyek tersebut dilakukan secara sistematik. Penentuan angka ini merupakan usaha untuk menggambarkan karakteristik suatu obyek dari kemampuan seseorang dalam bidang tertentu yang dinyatakan dengan angka. Di dalam pengukuran ada proses pensekoran.
Pensekoran adalah suatu proses mengubah jawaban instrumen mejadi angka-angka yang merupakan data kuantitatif dari suatu jawaban terhadap item (butir) dalam instrumen. Jadi pensekoran merupakan kuantifikasi terhadap jawaban instrumen. Dan sekor adalah hasil pekerjaan menyekor (memberikan angka) yang diperoleh dengan menjumlahkan angka-angka bagi setiap butir (item) yang oleh siswa telah dijawab betul.
Pengukuran dalam bidang pendidikan atau proses belajar mengajar adalah kegiatan pengukuran yang diarahkan untuk melihat potensi atau kemampuan, baik kemampuan dasar maupun kemampuan sebagai hasil belajar (achievement) yang dimiliki oleh siswa. Dalam proses pengukuran, guru menggunakan alat ukur atau instrumen tes atau non-tes. Sebagai contoh siswa bernama Andri dari 50 soal multiple choice pada mata pelajaran Fiqih, ia dapat menjawab betul 40 soal, maka skor yang diperoleh Andri adalah 40. Kegiatan dengan memberikan angka pada kemampuan kognitif siswa disebut pengukuran, yaitu dengan cara mengubah jawaban siswa menjadi angka-angka disebut pensekoran, dan sekor siswa bernama Andri adalah 40 yang diperoleh dari hasil pekerjaan menyekor yaitu dengan menjumlahkan angka-angka bagi setiap butir (intem) tes multiple choice yang dijawab betul.
Download edisi lengkap dan sumbernya disini: Pengukuran, Penilaian dan Evaluasi
Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsingya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatlh dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Terdidik dan terlatih maksudnya bukan hanya memperoleh pendidikan formal tapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan pemelajaran serta menguasai landasan-landasan kependidikan sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai oleh guru.
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan professional) melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Guru PAI pada SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi PAI yang terakreditasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ”. Dengan memiliki kualifikasi akademik (S-1/D-4) dan empat kompetensi tersebut maka guru PAI disebut sebagai guru profesional.
Download versi lengkap dan sumbernya disini: Profesionalisme Guru PAI
DOWNLOAD versi dan lengkapnya disini: Persyaratan PPG 2022 DATA PESERTA PPG 2022 Kab. Subang : Nama Peserta Calon PPG 2022