Kamis, 03 Maret 2022

Nasehat Imam Syafi’i Kepada Para Guru

Suatu hari, Imam Asy-Syafi’i mendatangi Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid dan meminta ijin untuk menemuinya. Seorang pelayan menemani Imam Asy-Syafi’i hingga mempertemukannya dengan Abu Abdush Shamad (untuk memberikan nasehat), seorang guru sekaligus pengajar sastra anak-anak khalifah Harun Ar-Rasyid.

Pelayan itu berkata kepada Imam Asy-Syafi’i,

“Wahai Abu Abdillah (kunyah Imam Asy-Syafi’i), itulah anak-anak Amirul Mukminin dan yang itu adalah guru mereka. Alangkah baiknya jika Anda memberinya nasehat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan mereka.”

Imam Asy-Syafi’i lantas menghampiri Abu Abdush Shamad, lalu berkata dengan suara yang lembut lagi penuh kasih :

“Hendaknya usaha pertamamu untuk memperbaiki anak-anak Amirul Mukminin adalah dengan memperbaiki dirimu sendiri. Karena mata mereka terikat dengan matamu. Hal yang baik menurut mereka adalah yang kau anggap baik. Dan hal yang buruk menurut mereka adalah hal yang kau jauhi.


Ajarilah mereka kitabullah (Al-Qur’an), namun jangan kau paksa mereka untuk mempelajarinya, hingga mereka bosan terhadapnya. Tapi, jangan pula kau biarkan mereka, sehingga mereka menjauhinya. Kemudian, puaskanlah mereka dengan syair-syair yang paling terjaga isinya dan dengan pembicaraan yang paling mulia. Jangan kau keluarkan mereka dari area ilmu menuju yang selainnya, hingga mereka justru mengerjakan hal itu (selain ilmu) dengan sempurna. Karena ucapan yang bercampur aduk di dalam pendengaran akan merusak pemahaman.”

(Lihat Al-Hilyah Al-Auliya’ [9/149])



Faidah Kisah
1. Nasihat itu seperti obat, pahit tapi menyehatkan.
2. Hendaknya pemberi nasehat memperhatikan adab memberi nasehat, sebagaimana dalam kisah Imam Syafi’i.
3. Dekatnya ulama dan umara (pemimpin kaum muslimin) adalah tanda baiknya suatu negeri.
4. Setiap guru hendaknya memperbaiki diri sendiri sebelum memperbaiki muridnya.
5. Selalu ingat bahwa mata murid selalu melihatmu, maka apa yang kau lakukan adalah kebaikan dan apa yang engkau tinggalkan adalah keburukan, walaupun bertentangan dengan agama.
6. Dalam belajar mengajar perhatikan urutan pendidikan dan pembelajaran. Mana yang didahulukan dan mana yang dikesampingkan.


Lihat versi dan sumbernya disini: Nasehat Imam Syafi'i

Rabu, 02 Maret 2022

Analisis SKL, KI & KD dan PROTA - PROMES


Membandingkan konsep SKL, KI, KD, dan taksonomi 

Adapun definisi atau pengertian dari masing-masing konsep adalah sebagai berikut:

a.  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, sdan keterampilan. Kriteria ini diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan. SKL merupakan acuan utama dalam pengembangan Kompetensi Inti (KI), selanjutnya KI dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar (KD).

b.  Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Artinya ia merupakan operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi dasar pengembangan KD. KI mencakup sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.

c.  Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan yang harus diperoleh peserta didik untuk mencapai Kompetensi Inti melalui pembelajaran yang berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan dalam mata pelajaran tertentu.

d.  Taksonomi dimaknai sebagai seperangkat prinsip klasifikasi atau struktur dan kategori ranah kemampuan tentang perilaku peserta didik yang terbagi ke dalam ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.

E. Indikator atau biasa disebut Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) adalah ukuran, karakteristik, atau ciri-ciri dari ketercapaian KD berdasarkan taksonomi kemampuan baik pada ranah sikap, pengetahuan, maupun keterampilan.

        - Menganalisis hubungan SKL, KI, KD, penilaian dan hasil belajar 

Pengetahuan terhadap konsep SKL yang merupaja profil kompetensi lulusan yang akan dicapai oleh peserta didik setelah mempelajari semua mata pelajaran pada jenjang tertentu yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya SKL diterjemahkan dalam bentuk Kompetensi Inti merupakan tangga pertama pencapaian yang dituju semua mata pelajaran pada tingkat kelas tertentu. Penjabaran kompetensi inti untuk tiap mata pelajaran dirinci dalam rumusan Kompetensi Dasar. Kemudian diterapkan dan dilaksanakan dalam proses pembelajaran dan kegiatan penilaian, sehingga dapat dilihat dan dicapai hasil belajar dari peserta didik.

Keterkaitan antara SKL, KI, KD dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.

1. Melakukan linearisasi antara KI dan KD dari pengetahuan (KI-3), dengan cara: a. Melihat level kognitif pada KD dan KI, dan b. Melihat hubungan antara level kognitif dan dimensi pengetahuan.

2. Melakukan linierisasi KD dari KI-3 dan KD dari KI-4; 

3. Mengidentifikasi keterampilan yang perlu dikembangkan sesuai rumusan KD dari KI4; apakah termasuk keterampilan abstrak atau konkrit.

4. Mengidentifikasi sikap-sikap yang dapat dikembangkan dalam kegiatan yang dilakukan mengacu pada rumusan KD dari sikap spiritual dan sikap sosial.


Download edisi lengkap dan contohny disini: Analisis SKL, KI-KD dan PROTA-PROMES


Senin, 28 Februari 2022

Konsep Pengukuran, Penilaian dan Evaluasi

Pengukuran dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata measurement yang diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mengukur sesuatu, yakni membandingkan sesuatu dengan kriteria/ukuran tertentu atau proses pemasangan faktafakta suatu obyek ukur dengan satuan-satuan ukuran tertentu. Pemberian angka dilakukan kepada suatu atribut atau karakter tertentu yang dimiliki oleh orang, hal, atau objek tertentu menurut aturan atau formulasi yang jelas. Pemberian angka menunjukan  pemberian makna secara kuantitatif kepada objek ukur. Dengan demikian, dapat  dikatakan pengukuran adalah suatu proses untuk menentukan kuantitas dari suatu obyek. 

Pada hakekatnya mengukur adalah memberikan angka pada fakta yang diukur yang diwujudkan dalam bentuk simbol angka atau bilangan  yang ditujukan kepada sesuatu atau objek yang diukur. Pengukuran dilakukan atas dasar aturan atau ketentuan yang sudah di susun secara baik dan benar, kemudian  angka atau sekor yang diberikan tersebut sudah benar-benar dengan tepat menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari suatu obyek. Dan pemberian angka bagi suatu obyek tersebut dilakukan secara sistematik. Penentuan angka ini merupakan usaha untuk menggambarkan karakteristik suatu obyek dari kemampuan seseorang dalam bidang tertentu yang dinyatakan dengan angka.  Di dalam pengukuran ada proses pensekoran. 

Pensekoran adalah suatu proses mengubah jawaban instrumen mejadi angka-angka yang merupakan data kuantitatif dari suatu jawaban terhadap item (butir) dalam instrumen. Jadi pensekoran merupakan kuantifikasi terhadap jawaban instrumen. Dan sekor adalah hasil pekerjaan menyekor (memberikan angka) yang diperoleh dengan menjumlahkan angka-angka bagi setiap butir  (item) yang oleh siswa telah dijawab betul. 

Pengukuran dalam bidang pendidikan atau proses belajar mengajar adalah kegiatan pengukuran yang diarahkan untuk melihat potensi atau kemampuan, baik kemampuan dasar maupun kemampuan sebagai hasil belajar (achievement) yang dimiliki oleh siswa. Dalam proses pengukuran, guru menggunakan alat ukur  atau instrumen tes atau non-tes. Sebagai contoh siswa bernama Andri dari 50  soal multiple choice pada mata pelajaran Fiqih, ia dapat menjawab betul 40 soal, maka skor yang diperoleh Andri adalah 40. Kegiatan dengan memberikan angka pada kemampuan kognitif siswa disebut pengukuran, yaitu dengan cara mengubah jawaban siswa menjadi angka-angka disebut  pensekoran, dan sekor siswa bernama Andri adalah 40 yang diperoleh dari hasil pekerjaan menyekor yaitu dengan menjumlahkan angka-angka bagi setiap butir (intem) tes multiple choice yang dijawab betul.


Download edisi lengkap dan sumbernya disini: Pengukuran, Penilaian dan Evaluasi

Minggu, 27 Februari 2022

Profesionalisme Guru PAI

Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsingya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatlh dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Terdidik dan terlatih maksudnya bukan hanya memperoleh pendidikan formal tapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan pemelajaran serta menguasai landasan-landasan kependidikan sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai oleh guru.

Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.

Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan professional) melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Guru PAI pada SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi PAI yang terakreditasi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ”. Dengan memiliki kualifikasi akademik (S-1/D-4) dan empat kompetensi tersebut maka guru PAI disebut sebagai guru profesional.


Download versi lengkap dan sumbernya disini: Profesionalisme Guru PAI

# RIWAYAT POSTINGAN

Calon Peserta PPG 2022

  DOWNLOAD versi dan lengkapnya disini:  Persyaratan PPG 2022 DATA PESERTA PPG 2022 Kab. Subang :  Nama Peserta Calon PPG 2022