Tampilkan postingan dengan label 2. Seri Keprofesian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2. Seri Keprofesian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Februari 2022

Profesionalisme Guru PAI

Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsingya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatlh dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Terdidik dan terlatih maksudnya bukan hanya memperoleh pendidikan formal tapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan pemelajaran serta menguasai landasan-landasan kependidikan sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai oleh guru.

Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.

Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan professional) melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Guru PAI pada SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi PAI yang terakreditasi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ”. Dengan memiliki kualifikasi akademik (S-1/D-4) dan empat kompetensi tersebut maka guru PAI disebut sebagai guru profesional.


Download versi lengkap dan sumbernya disini: Profesionalisme Guru PAI

Minggu, 20 Februari 2022

Syarat - syarat PROFESI

Suatu pekerjaan yang disebut profesi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Syafrudin Nurdin (2005) syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu: 

1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu; 

2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian; 

3. Kebakuan yang universal; 

4. Pengabdian; 

5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif; 

6. Otonomi; 

7. Kode etik; 

8. Klien; 

9. Berperilaku pamong; 

10. Bertanggung jawab, dan lain sebagainya. 

 

Ahmad Tafsir (1992) berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu: 

1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus. 

2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup. 

3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. 

4. Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat. 

5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif. 

6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya. 

7. Profesi memiliki kode etik. 

8. Profesi miliki klien yang jelas.  

9. Profesi memiliki organisasi profesi. 

10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.  

 

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:  “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. 


Silahkan DONWLOAD disini versi lengkap dan sumber bacaannya: Materi Konsep Dasar Profesi

Kamis, 17 Februari 2022

KONSEP DASAR PROFESI

Beberapa istilah yang muncul terkait dengan kata profesi adalah profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas. Sanusi (1991) menguraikan kelima konsep tersebut, yaitu:
1. Profesi. Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Maksudnya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalani suatu profesi (in service training) maupun setelah menjalani suatu profesi. Selain pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan. Dengan demikian, kata profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu.

2. Profesional. Kata profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ”Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, profesional dikontraskan denngan ”non-profesional” atau ”amatir”. Suatu pekerjaan profesional memerlukan persyaratan khusus, yaitu menuntut adanya ketrampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; dan memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Ali, 1985).

3. Profesionalisme. Kata profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan pada standar yang tinggi dan kode etik profesinya. Sedangkan Ahmad Tafsir (1992) memberikan pengertian profesionalisme sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. 

4. Profesionalitas. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, profesionalitas guru PAI adalah suatu “keadaan” derajat keprofesian seorang guru PAI dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran agama Islam. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif. 

5. Profesionalisasi. Kata profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional baik dilakukan melalui pendidikan ”pra-jabatan” maupun ”dalam jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang panjang.

# RIWAYAT POSTINGAN

Calon Peserta PPG 2022

  DOWNLOAD versi dan lengkapnya disini:  Persyaratan PPG 2022 DATA PESERTA PPG 2022 Kab. Subang :  Nama Peserta Calon PPG 2022