Minggu, 20 Februari 2022

Syarat - syarat PROFESI

Suatu pekerjaan yang disebut profesi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Syafrudin Nurdin (2005) syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu: 

1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu; 

2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian; 

3. Kebakuan yang universal; 

4. Pengabdian; 

5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif; 

6. Otonomi; 

7. Kode etik; 

8. Klien; 

9. Berperilaku pamong; 

10. Bertanggung jawab, dan lain sebagainya. 

 

Ahmad Tafsir (1992) berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu: 

1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus. 

2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup. 

3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. 

4. Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat. 

5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif. 

6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya. 

7. Profesi memiliki kode etik. 

8. Profesi miliki klien yang jelas.  

9. Profesi memiliki organisasi profesi. 

10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.  

 

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:  “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. 


Silahkan DONWLOAD disini versi lengkap dan sumber bacaannya: Materi Konsep Dasar Profesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

# RIWAYAT POSTINGAN

Calon Peserta PPG 2022

  DOWNLOAD versi dan lengkapnya disini:  Persyaratan PPG 2022 DATA PESERTA PPG 2022 Kab. Subang :  Nama Peserta Calon PPG 2022