Suatu pekerjaan yang disebut profesi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Syafrudin Nurdin (2005) syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu;
2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian;
3. Kebakuan yang universal;
4. Pengabdian;
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif;
6. Otonomi;
7. Kode etik;
8. Klien;
9. Berperilaku pamong;
10. Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Ahmad Tafsir (1992) berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu:
1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4. Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
7. Profesi memiliki kode etik.
8. Profesi miliki klien yang jelas.
9. Profesi memiliki organisasi profesi.
10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar