DOWNLOAD versi dan lengkapnya disini: Persyaratan PPG 2022
DATA PESERTA PPG 2022 Kab. Subang : Nama Peserta Calon PPG 2022
Mari bersama kita bergotong royong dalam menabur kebaikan, menyerukan kebenaran, serta saling menasehati dalam ke-Istiqomahan dan keikhlasan dalam pengabdian terhadap Agama, Bangsa dan Negara.
DOWNLOAD versi dan lengkapnya disini: Persyaratan PPG 2022
DATA PESERTA PPG 2022 Kab. Subang : Nama Peserta Calon PPG 2022
Suatu hari, Imam Asy-Syafi’i mendatangi Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid dan meminta ijin untuk menemuinya. Seorang pelayan menemani Imam Asy-Syafi’i hingga mempertemukannya dengan Abu Abdush Shamad (untuk memberikan nasehat), seorang guru sekaligus pengajar sastra anak-anak khalifah Harun Ar-Rasyid.
Pelayan itu berkata kepada Imam Asy-Syafi’i,
“Wahai Abu Abdillah (kunyah Imam Asy-Syafi’i), itulah anak-anak Amirul Mukminin dan yang itu adalah guru mereka. Alangkah baiknya jika Anda memberinya nasehat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan mereka.”
Imam Asy-Syafi’i lantas menghampiri Abu Abdush Shamad, lalu berkata dengan suara yang lembut lagi penuh kasih :
“Hendaknya usaha pertamamu untuk memperbaiki anak-anak Amirul Mukminin adalah dengan memperbaiki dirimu sendiri. Karena mata mereka terikat dengan matamu. Hal yang baik menurut mereka adalah yang kau anggap baik. Dan hal yang buruk menurut mereka adalah hal yang kau jauhi.
Ajarilah mereka kitabullah (Al-Qur’an), namun jangan kau paksa mereka untuk mempelajarinya, hingga mereka bosan terhadapnya. Tapi, jangan pula kau biarkan mereka, sehingga mereka menjauhinya. Kemudian, puaskanlah mereka dengan syair-syair yang paling terjaga isinya dan dengan pembicaraan yang paling mulia. Jangan kau keluarkan mereka dari area ilmu menuju yang selainnya, hingga mereka justru mengerjakan hal itu (selain ilmu) dengan sempurna. Karena ucapan yang bercampur aduk di dalam pendengaran akan merusak pemahaman.”
(Lihat Al-Hilyah Al-Auliya’ [9/149])
Membandingkan konsep SKL, KI, KD, dan taksonomi
Adapun definisi atau pengertian dari masing-masing
konsep adalah sebagai berikut:
a. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, sdan
keterampilan. Kriteria ini diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa
belajarnya di satuan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan. SKL merupakan
acuan utama dalam pengembangan Kompetensi Inti (KI), selanjutnya KI dijabarkan
ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
b. Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik
pada setiap tingkat kelas. Artinya ia merupakan operasionalisasi SKL dalam
bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas
atau program yang menjadi dasar pengembangan KD. KI mencakup sikap (spiritual
dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
c. Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan yang harus
diperoleh peserta didik untuk mencapai Kompetensi Inti melalui pembelajaran
yang berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai baik pada aspek sikap,
pengetahuan, maupun keterampilan dalam mata pelajaran tertentu.
d. Taksonomi dimaknai sebagai seperangkat prinsip klasifikasi atau struktur dan kategori ranah kemampuan tentang perilaku peserta didik yang terbagi ke dalam ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
E. Indikator atau biasa disebut Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) adalah ukuran, karakteristik, atau ciri-ciri dari ketercapaian KD berdasarkan taksonomi kemampuan baik pada ranah sikap, pengetahuan, maupun keterampilan.
- Menganalisis hubungan SKL, KI, KD, penilaian dan hasil belajar
Pengetahuan terhadap konsep SKL yang merupaja profil
kompetensi lulusan yang akan dicapai oleh peserta didik setelah mempelajari
semua mata pelajaran pada jenjang tertentu yang mencakup ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya SKL diterjemahkan dalam bentuk
Kompetensi Inti merupakan tangga pertama pencapaian yang dituju semua mata
pelajaran pada tingkat kelas tertentu. Penjabaran kompetensi inti untuk tiap
mata pelajaran dirinci dalam rumusan Kompetensi Dasar. Kemudian diterapkan dan
dilaksanakan dalam proses pembelajaran dan kegiatan penilaian, sehingga dapat
dilihat dan dicapai hasil belajar dari peserta didik.
Keterkaitan antara SKL, KI, KD dilakukan melalui
langkah-langkah sebagai berikut.
1. Melakukan linearisasi antara KI dan KD dari
pengetahuan (KI-3), dengan cara: a. Melihat level kognitif pada KD dan KI, dan
b. Melihat hubungan antara level kognitif dan dimensi pengetahuan.
2. Melakukan linierisasi KD dari KI-3 dan KD dari
KI-4;
3. Mengidentifikasi keterampilan yang perlu
dikembangkan sesuai rumusan KD dari KI4; apakah termasuk keterampilan abstrak
atau konkrit.
4. Mengidentifikasi sikap-sikap yang dapat
dikembangkan dalam kegiatan yang dilakukan mengacu pada rumusan KD dari sikap spiritual
dan sikap sosial.
Download edisi lengkap dan contohny disini: Analisis SKL, KI-KD dan PROTA-PROMES
Pengukuran dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata measurement yang diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mengukur sesuatu, yakni membandingkan sesuatu dengan kriteria/ukuran tertentu atau proses pemasangan faktafakta suatu obyek ukur dengan satuan-satuan ukuran tertentu. Pemberian angka dilakukan kepada suatu atribut atau karakter tertentu yang dimiliki oleh orang, hal, atau objek tertentu menurut aturan atau formulasi yang jelas. Pemberian angka menunjukan pemberian makna secara kuantitatif kepada objek ukur. Dengan demikian, dapat dikatakan pengukuran adalah suatu proses untuk menentukan kuantitas dari suatu obyek.
Pada hakekatnya mengukur adalah memberikan angka pada fakta yang diukur yang diwujudkan dalam bentuk simbol angka atau bilangan yang ditujukan kepada sesuatu atau objek yang diukur. Pengukuran dilakukan atas dasar aturan atau ketentuan yang sudah di susun secara baik dan benar, kemudian angka atau sekor yang diberikan tersebut sudah benar-benar dengan tepat menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari suatu obyek. Dan pemberian angka bagi suatu obyek tersebut dilakukan secara sistematik. Penentuan angka ini merupakan usaha untuk menggambarkan karakteristik suatu obyek dari kemampuan seseorang dalam bidang tertentu yang dinyatakan dengan angka. Di dalam pengukuran ada proses pensekoran.
Pensekoran adalah suatu proses mengubah jawaban instrumen mejadi angka-angka yang merupakan data kuantitatif dari suatu jawaban terhadap item (butir) dalam instrumen. Jadi pensekoran merupakan kuantifikasi terhadap jawaban instrumen. Dan sekor adalah hasil pekerjaan menyekor (memberikan angka) yang diperoleh dengan menjumlahkan angka-angka bagi setiap butir (item) yang oleh siswa telah dijawab betul.
Pengukuran dalam bidang pendidikan atau proses belajar mengajar adalah kegiatan pengukuran yang diarahkan untuk melihat potensi atau kemampuan, baik kemampuan dasar maupun kemampuan sebagai hasil belajar (achievement) yang dimiliki oleh siswa. Dalam proses pengukuran, guru menggunakan alat ukur atau instrumen tes atau non-tes. Sebagai contoh siswa bernama Andri dari 50 soal multiple choice pada mata pelajaran Fiqih, ia dapat menjawab betul 40 soal, maka skor yang diperoleh Andri adalah 40. Kegiatan dengan memberikan angka pada kemampuan kognitif siswa disebut pengukuran, yaitu dengan cara mengubah jawaban siswa menjadi angka-angka disebut pensekoran, dan sekor siswa bernama Andri adalah 40 yang diperoleh dari hasil pekerjaan menyekor yaitu dengan menjumlahkan angka-angka bagi setiap butir (intem) tes multiple choice yang dijawab betul.
Download edisi lengkap dan sumbernya disini: Pengukuran, Penilaian dan Evaluasi
Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsingya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatlh dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Terdidik dan terlatih maksudnya bukan hanya memperoleh pendidikan formal tapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan pemelajaran serta menguasai landasan-landasan kependidikan sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai oleh guru.
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan professional) melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Guru PAI pada SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi PAI yang terakreditasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ”. Dengan memiliki kualifikasi akademik (S-1/D-4) dan empat kompetensi tersebut maka guru PAI disebut sebagai guru profesional.
Download versi lengkap dan sumbernya disini: Profesionalisme Guru PAI
Rasional Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti merupakan usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan peserta didik dalam meyakini, memahami, manghayati, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan pembimbingan, pengajaran, dan pelatihan. Peserta didik dipandang sebagai makhluk Tuhan dengan fitrah yang dimiliki, sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Setiap peserta didik memiliki perbedaan minat, kemampuan, kesenangan, pengalaman, dan cara belajar yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pendidikan, khususnya Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, tidak hanya diberikan kepada anak regular, tetapi juga diberikan kepada anak yang berkebutuhan khusus.
Pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus harus dipahami sebagai proses pemberian bantuan dan pendampingan kepada mereka untuk menjadi pribadi yang optimal (sesuai dengan perkembangan dan potensi yang dimilikinya). Tidak hanya dalam hal memperoleh pendidikan, dalam hal menjalani hukum dan aturan dalam kehidupan, anak berkebutuhan khusus juga masih dibebani hukum taklif untuk menjalankan syariat. Hanya saja, pembebanan hukum taklif kepada mereka tentu berbeda dengan manusia pada umumnya, artinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sebab Allah Swt. pun tidak membebani, kecuali sesuai dengan kapasitas yang dimiliki seseorang dan manusia sendiri pun diperintahkan Allah Swt. untuk bertakwa sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan hal tersebut, maka pendidikan agama Islam menjadi mutlak diperlukan bagi mereka untuk mengetahui dasar-dasar syariat Islam, mengembangkan, sekaligus mengamalkannya sesuai dengan kadar kemampuan yang dimilikinya. Untuk tujuan tersebut, secara bertahap dan holistik pendidikan agama Islam diarahkan untuk menyiapkan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) agar memiliki akidah yang benar, berakhlak mulia, dan memiliki pemahaman akan dasar-dasar agama Islam serta cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti secara umum harus mengarahkan peserta didik berkebutuhan khusus, yaitu
(1) tumbuhnya akidah yang benar,
(2) kecenderungan kepada kebaikan (al-αΈ₯anifiyyah),
(3) sikap memperkenankan (al-samαΈ₯ah),
(4) akhlak mulia (makΔrim alakhlΔq), dan
(5) kasih sayang untuk diri sendiri, sesama warga negara, sesama manusia, dan alam semesta (rahmat li al-ΔlamΔ©n).
Dasar-dasar tersebut dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kemudian diterapkan oleh peserta didik berkebutuhan khusus dalam beriman dan bertakwa kepada Allah Swt., menjaga diri, peduli atas kemanusiaan dan lingkungan alam. Deskripsi dari penerapan ini akan tampak dalam beberapa elemen Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terutama dalam akhlak pribadi dan sosial, akidah, syari’at, dan sejarah peradaban Islam.
Agar proses pembelajaran agama Islam bagi peserta didik berkebutuhan khusus tercapai, secara umum setiap pendidik haruslah berpegang pada prinsip-prinsip pembelajaran agama Islam sebagai berikut.
1) Berpusat pada peserta didik. Hal ini dapat dipahami bahwa peserta didik memiliki perbedaan satu sama lain (farq al-fardhiyyah). Perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya perbedaan minat dan perhatian; perbedaan cara belajar (kinestetik, auditif, visual, dan intelektual); dan perbedaan kecerdasan, kecenderungan, dan bakat masing-masing, serta perbedaan dari segi ketunaannya yang harus didekati dengan metode dan pendekatan pembelajaran yang berbeda-beda.
2) Mengembangkan kemampuan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini mensyaratkan bahwa pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di kelas haruslah diintegrasikan dengan iptek, dalam konteks anak berkebutuhan khusus, penggunanan teknologi sangat membantu memudahkan peserta didik belajar lebih menyenangkan dan fokus.
3) Menumbuhkan kesadaran sebagai warga negara yang baik. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti harus menjadi pelopor tumbuhnya kecintaan kepada tanah air dan bangsanya.
4) Menjadi pembelajar sepanjang hayat.
5) Mengembangkan semangat berkompetisi, kolaborasi, dan solidaritas.
6) Belajar melalui keteladanan/peniruan yang dicontohkan oleh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kepada peserta didik.
(7) Belajar melalui pembiasaan yang akan bisa dimulai sedini mungkin.
8) Belajar untuk fokus. Hal ini diperlukan karena peserta didik berkebutuhan khusus dengan karakteristik tertentu sangat sulit untuk mencapai fokus.
Download versi asli dan sumbernya disini: Capaian Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka
KISI-KISI
PENULISAN SOAL
Jenis Sekolah : SMA/SMK
Mata Pelajaran :
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kurikulum :
Kurikulum 2013
Alokasi Waktu : 120 menit
Jenis Soal : Tes
tertulis
Bentuk Soal : PG No.
1 s.d. 40
Tahun Pelajaran :
2020/2021
NO |
KOMPETENSI DASAR |
BAHAN /KLS |
KONTEN/MATERI |
1. |
3.1.Menganalisis
Q.S. al-
Hujurat /49: 10 dan 12; serta hadis tentang kontrol diri (mujahadah an-nafs), prasangka baik (husnuzzhan), dan persaudaraan
(ukhuwah) |
X |
Makna
Q.S. al-Hujurat /49: 10 dan 12;
serta hadis tentang kontrol diri (mujahadah
an-nafs), prasangka baik (husnuzzhan), dan persaudaraan (ukhuwah) |
2. |
3.2.
Menganalisis Q.S. Al- Isra/17: 32, dan Q.S. an- Nur/24: 2, serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina |
X |
Makna
Q.S. Al-Isra/17: 32, dan Q.S.
an-Nur/24: 2, serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan
zina |
3. |
3.1.
Menganalisis makna Q.S. al-Maidah/5: 48; Q.S. an-Nisa/4: 59; dan Q.S. at-Taubah /9: 105 serta Hadits
tentang taat pada aturan, kompetisi dalam |
XI |
Makna
Q.S. al- Maidah/5:48; Q.S. an-
Nisa/4: 59; dan Q.S. at- Taubah /9:
105 serta Hadits tentang taat pada aturan, kompetisi dalam |
Download edisi lengkapnya di sini:
Cinta terhadap dunia
Malik bin Dinar rahimahullah berkata,
Ψ₯Ω Ψ§ΩΨ¨Ψ―Ω Ψ₯Ψ°Ψ§ Ψ³ΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨ¬ΨΉ ΩΩΩ Ψ·ΨΉΨ§Ω ΩΩΨ§ Ψ΄Ψ±Ψ§Ψ¨، ΩΩΨ°ΩΩ Ψ§ΩΩΩΨ¨ Ψ₯Ψ°Ψ§ ΨΉΩΩ ΨΨ¨ Ψ§ΩΨ―ΩΩΨ§ ΩΩ ΩΩΨ¬ΨΉ ΩΩΩ Ψ§ΩΩ ΩΨ§ΨΉΨΈ
” Sesungguhnya apabila badan sakit maka, makanan dan minuman tidaklah enak baginya. Demikian pula hati apabila ia condong terhadap CINTA DUNIA, maka nasihat-nasihat tidaklah berguna lagi baginya.” – (Shifatus Shafwah, 2/172)
1. "Barangsiapa tidak peduli terhadap nasib agama, berarti ia tidak punya agama. Barang siapa yang semangatnya tidak berkobar-kobar jika agama Islam ditimpa suatu bencana, maka Islam tidak butuh kepada mereka." - Imam al-Ghazali
2. "Empat hal yang menghambat datangnya rezeki; tidur di waktu pagi, sedikit salat, malas-malasan, dan berkhianat." - Ibnul Qayyim
3. "Saya heran kepada orang yang mengetahui setan sebagai musuh, tetapi tetap menanti ajakannya." - Utsman bin Affan
4. "Alam kubur merupakan pintu masuk akhirat sekaligus pintu keluar dunia. Nikmat dan siksa di sana tidak lebih dahsyat dibanding di akhirat." - Utsman bin Affan
5. "Aku telah membuktikan bahwa kenikmatan hidup itu ada pada kesabaran kita dalam berkorban." - Umar bin Khatthab
Agama sebagai sumber norma dan etika kerja telah banyak dicontohkan oleh para nabi dan ulama terdahulu sehingga mampu memberikan energi dan spirit dalam melakukan pekerjaan secara profesional. Berikut ini slogan yang kiranya patut dijadikan landasan etika kerja para guru PAI dalam melaksanakan tugas pembelajaran:
1. Menjadi guru adalah meneruskan perjuangan para ulama. Ulama adalah pewaris para nabi.
2. Menjadi guru adalah Ibadah.
3. Menjadi guru adalah berkah.
4. Menjadi guru adalah pengabdian ilmu.
5. Menjadi guru adalah amanah.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994):
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
DOWNLOAD versi lengkapnya disini: Kode Etik Guru
Mata Pelajaran : Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas :
X - XII
Semester :
Ganjil dan Genap
Alokasi Waktu : 3 Jam Pelajaran / Minggu
KOMPETENSI INTI
KI 1 : Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
KI 2 : Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, santun, percaya diri, peduli, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan
anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar,
bangsa, negara, dan kawasan regional.
KI 3 : Memahami
dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
KI 4 : Menunjukkan
keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara kreatif, produktif, kritis,
mandiri, kolaboratif, dan komunikatif, dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang
teori.
DOWNLOAD lengkap disini: SILABUS PAI
Suatu pekerjaan yang disebut profesi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Syafrudin Nurdin (2005) syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu;
2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian;
3. Kebakuan yang universal;
4. Pengabdian;
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif;
6. Otonomi;
7. Kode etik;
8. Klien;
9. Berperilaku pamong;
10. Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Ahmad Tafsir (1992) berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu:
1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4. Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
7. Profesi memiliki kode etik.
8. Profesi miliki klien yang jelas.
9. Profesi memiliki organisasi profesi.
10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.
πAssalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh π
πΉSemoga senantiasa bahagia dan selalu BERSYUKUR kepada Alloh SWTπΉ
πππππ
π΄KEGIATAN HARIANπ΄
⏰π⏰π⏰π⏰
1. Mari membiasakan Sholat Wajib (5 Waktu / hari)
π
2. Mari membiasakan Tilawah Al Quran. (2 Halaman / Hari).
π
3. Mari membiasakan menghafal Al Quran (Min. 1 ayat / hari)
π
4. Mari membiasakan mengkaji Ilmu Agama (1 Bab atau Tema / Hari)
π
5. Mari biasakan tangan menulis ayat Al-Quran dengan Seni Kaligrafi
***Bonus****
π πMari membiasakan Membaca Sholawat Nabi Muhammad SAW.
(Minimal 10 Kali / Hari)
----------------------------------------
π³️π³️π³️π³️ππππ
Semoga selalu semangat dalam menabung KEBAIKAN dan AMAL SHOLEH. Dan menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Aamiin.
Berikut di bawah ini merupakan modul-modul yang harus dituntaskan dalam proses kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan.
Dalam setiap pembelajaran modul terdapat; Soal Pretest, materi, diskusi, Test Formatif dan Test Akhir Modul. Adapun judul dan materi modul tersebut, yaitu:
a. Modul 1 Tentang Pengembangan Profesi Guru
b. Modul 2 Tentang Evaluasi Pembelajaran
c. Modul 3 Tentang Perkembangan Peserta Didik
d. Modul 4 Tentang Teori Belajar dan Pembelajaran
e. Modul 5 Tentang Aqidah Akhlaq
f. Modul 6 Tentang Fiqih
g. Modul 7 Tentang Al Quran Hadits
h. Modul 8 Tentang Struktur Keilmuan PAI
I. Modul 9 Tentang Pendidikan Agama Islam Kontemporer
j. Modul 10 Tentang Sejarah Kebudayaan Islam
Setelah menyelesaikan seluruh modul, nanti dilanjutkan dengan kegiatan PPL 1, PPL 2, PPL 3, Ujian Kinerja, Ujian Komprehensif, dan Ujian Pengetahuan sebagai penentu kelulusan PPG.
1. Proses
pembelajaran inkuiri
dilakukan melalui tahapan-tahapan
sebagai berikut:
1. Merumuskan masalah,
2. Mengembangkan hipotesis,
3. Menguji jawaban tentative,
4. Menarik kesimpulan,
5. Menerapkan kesimpulan dan generalisasi.
2. Langkah-langkah
Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning/PBL)
1. Mengorientasi peserta didik pada
masalah,
2. Mengorganisasikan kegiatan
pembelajaran,
3. Membimbing penyelidikan mandiri
dan kelompok,
4. Mengembangkan dan menyajikan
hasil karya,
5. Analisis dan evaluasi proses
pemecahan masalah
3. Langkah Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning atau PjBL)
1. Menyiapkan pertanyaan atau
penugasan proyek,
2. Mendesain perencanaan proyek,
3. Menyusun jadwal,
4. Memonitor kegiatan dan
perkembangan proyek,
5. Menguji hasil,
6. Mengevaluasi kegiatan/
pengalaman.
4. Langkah-langkah
Pembelajaran Discovery Learning;
1. Menciptakan stimulus/ rangsangan
(Stimulation),
2. Menyiapkan pernyataan masalah
(Problem Statement),
3. Mengumpulkan data (Data
Collecting),
4. Mengolah data (Data Processing),
5. Memverifikasi data
(Verrification), dan
6. Menarik kesimpulan (Generalization).
5. Pembelajaran
yang kontekstual
adalah pembelajaran dalam rangka
memperoleh dan menambah pengetahuan baru (acquiring knowledge). Pengetahuan
baru itu dapat diperoleh dengan cara deduktif. Artinya, pembelajaran dimulai
dengan mempelajari secara keseluruhan kemudian memperhatikan detailnya.
DOWNLOAD versi dan lengkapnya disini: Persyaratan PPG 2022 DATA PESERTA PPG 2022 Kab. Subang : Nama Peserta Calon PPG 2022